Antoni, 45 tahun, warga Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban dugaan penipuan bermodus rekrutmen pekerjaan sebagai satpam di salah satu perusahaan jasa pengamanan di Jambi.

Ia ditawari oleh terduga pelaku bernama Albet Riyadi, 36 tahun, oknum karyawan di perusahaan jasa pengamanan tersebut.

Terduga pelaku menjanjikan kepada Antoni bahwa sang anak, Muhammad Saufi, bisa bekerja sebagai satpam.

Syaratnya, Antoni diminta menyerahkan uang untuk biaya Diksar Satpam sebesar 5,5 juta rupiah.

Selain itu, terduga pelaku juga meminta uang sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya lainnya.

Total uang 6 juta rupiah diserahkan secara tunai oleh korban kepada terduga pelaku.

Namun, seiring berjalannya waktu, tawaran kerja dan Diksar Satpam yang dijanjikan terduga pelaku ternyata hanya tipu muslihat.

Imbasnya, Antoni harus kehilangan uang jutaan rupiah yang ia dapat dari pinjaman sang adik.

Awalnya, korban tidak menaruh rasa curiga lantaran terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengannya.

Akibat dugaan penipuan ini, korban pun membuat laporan ke polisi.

EKO WIJAYA | NTV | MUARO JAMBI, JAMBI