Sep, 38 tahun, tak berkutik saat ditangkap petugas gabungan dari Polres Bungo Jambi dan Polres Solok Kota, di sebuah rumah kontrakan di daerah Bungo Barat, Jambi, Senin malam 20 Oktober 2025 lalu.
Saat penangkapan, pelaku yang sedang makan malam terkejut melihat kedatangan polisi. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku telah menjadi DPO polisi sejak 31 Desember 2024, atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SD di Kota Solok. Korban saat itu sedang bermain ponsel di depan rumahnya saat pelaku merampas ponselnya dan langsung melarikan diri.
Setelah melarikan diri ke Kota Jambi selama setahun, petugas akhirnya berhasil melacak identitas dan lokasi pelaku berkat hasil penyelidikan mendalam. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang pelaku selama satu tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 junto 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
TIM LIPUTAN | NTV | KOTA SOLOK, SUMATERA BARAT