Tiga orang pengepul emas hasil pertambangan emas tanpa izin atau PETI berinisial M-W, R-B, dan R-N ini ditangkap pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi di Jalan Lintas Barat Sumatera Jambi-Padang, tepatnya di Kabupaten Merangin, Jambi.

Saat pres rilis yang digelar di Polda Jambi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan, bahwa barang bukti emas seberat 1,7 kilogram itu dibawa menggunakan mobil minibus, dari Kabupaten Merangin dengan tujuan Padang Sumatera Barat, namun saat di tengah perjalanan para pelaku keburu diringkus polisi.

Emas senilai 3,23 miliar rupiah ini berbentuk batangan ukuran kecil.

Emas tersebut dibeli dari para penambang emas ilegal di kawasan Desa Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Emas tersebut rencananya akan dijual ke pembeli yang berani menawar dengan harga tinggi di Padang, Sumatera Barat.

M-W merupakan selaku pemodal sekaligus pemilik ke semua emas, sementara dua orang pelaku lain merupakan pekerja pengepul merangkap sopir.

Aksi jual beli emas yang merusak alam dan lingkungan ini sudah kali kesepuluh mereka lakukan, namun kali ini aksi para pelaku berhasil digagalkan polisi.

EKO WIJAYA | NTV | KOTA JAMBI, JAMBI