Sejumlah petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Pariaman ini terlibat kejaran-kejaran meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Pantai Nareh, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa siang.

Pelaku inisial yang melarikan diri saat akan ditangkap akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di pinggir pantai, tak jauh dari rumahnya. Bersama pelaku, petugas ikut menyita barang bukti curian satu unit ponsel serta uang tunai 30 juta rupiah sisa pembobolan rekening milik korban.

Pelaku dan barang bukti pun digelandang petugas ke Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan polisi, pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian yang telah menjadi DPO.

Pelaku menggasak ponsel milik korban dan membobol uang rekening di dalam mobile banking sebesar 71 juta rupiah. Uang curian digunakan pelaku hanya untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

NTV | PADANG PARIAMAN, SUMATERA BARAT