Tiga orang warga Kota Jambi berinisial J.A, 24 tahun, W.S, 21 tahun, dan D.A, 19 tahun ini harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi lantaran diduga melakukan pengerusakan dan pencurian pagar besi milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi di kawasan Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto menyatakan, ketiga pelaku melakukan pencurian saat terjadinya momen aksi unjuk rasa anarkis di DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Para pelaku merupakan buruh harian, bukan mahasiswa maupun peserta aksi. Mereka menyusup dan memanfaatkan situasi yang tengah genting saat itu.
Usai roboh, besi pagar sepanjang empat puluh meter dibawa menggunakan sepeda motor lalu dijual oleh ketiga pelaku.
Akibat aksi pencurian ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini, tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi masih memburu para pelaku lain yang melakukan perusakan gedung maupun pembakaran sejumlah mobil saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi tersebut.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI