Inilah 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat keras berbahaya (OKERBAYA) yang diamankan oleh satuan Satreskoba Polres Situbondo dalam operasi Tumpas Semeru 202.
Dalam operasi tersebut, selain belasan tersangka, sejumlah barang bukti diantaranya, 103,36 Gram sabu, 910 pil dekstro, dan 2.095 butir pil trek juga turut diamankan.
Wakapolres Situbondo Kompol Indah Citra Fitriani menyampaikan bahwa, dalam operasi kali ini kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan jaringan narkoba lintas antar pulau.
Dua tersangka tersebut berasal dari warga Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.
Tidak hanya itu, guna menekan peredaran narkotika dikalangan pelajar, pihaknya juga terus akan menambah optimalkan semua jajaran disatuan Kepolisian untuk mensosialisasikan disemua tingkatan sekolah akan berbahaya semua jenis obat-obatan terlarang.
DARI SITUBONDO JATIM/ KHAIRUL RAHMAN/ NASIONAL TV/ MELAPORKAN//
KHOIRUL RAHMAN | NTV | SITIBONDO, JAWA TIMUR