Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Dedi Susanto alias Tek Hui dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 5 Agustus 2025 itu, jaksa juga menuntut terdakwa Mafi Abadin dengan pidana penjara selama 10 tahun, atas kasus yang sama, namun berkas terpisah.

Jaksa menilai, terdakwa Tek Hui dan Mafi Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya menyatakan, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah, keduanya menikmati hasil dari kejahatan narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

EKO WIJAYA | NTV | KOTA JAMBI, JAMBI