Setelah menahan empat orang tersangka pelaku dugaan korupsi pembelian lampu suar di Distrik Tanjung Intan, Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menyita uang hasil korupsi dari para tersangka. Dari empat tersangka, tim Kejaksaan Negeri Cilacap menyita uang senilai 1,2 miliar rupiah. Jumlah 1,2 miliar ini merupakan nilai kerugian negara dari penghitungan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Cilacap.
Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu SBNP menara suar 20 NM rotating beacon sebanyak 4 buah di bawah Distrik Navigasi Tipe A Pelabuhan Tanjung Intan tahun anggaran 2024. Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan empat orang tersangka yakni dua satuan kerja (Satker) Distrik Navigasi Cilacap dan dua orang dari penyedia barang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan mark up harga lampu menara suar yang seharusnya 250 juta per unit digembungkan sebesar 721 juta per unit. Dari perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai 1,2 miliar rupiah.
BAH GATAN | NTV | CILACAP, JAWA TENGAH