Wanita berinisial MA 34 tahun, yang sehari hari berprofesi sebagai petani, ditangkap tim Operasinal Satresnarkoba Polres Pasaman, di Jorong Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Tersangka yang merupakan target operasi petugas, karna diduga sebagai pengedar narkoba, tak berkutik saat di bekuk dan digeledah petugas.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi berhasil menemukan tujuh paket sabu siap edar, barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok, yang di letakkan dalam kotak kayu, di bawah kursi di teras rumah.

Selain itu, Polisi juga menyita satu buah kaca pirek berisi sisa sabu siap pakai, serta satu unit handphone milik pelaku.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 2 jounto padala 112 Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

TIM LIPUTAN | NTV | PASAMAN