Seorang warga Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi setelah mencoba mengirim 50 gram sabu-sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk sanjai dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku, Julpahmi Siregar alias Lay, 40 tahun, ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang. Penangkapan berlangsung kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan gerak-gerik mencurigakan Lay saat mengirim paket ke Bekasi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket. Rekaman CCTV dan ciri fisik pengirim kemudian dipadukan untuk menelusuri pelaku. Tim polisi melakukan pemantauan bergantian dalam radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.

Polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu. Di rumah Lay, polisi menemukan satu paket sabu-sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

Lay mengaku diperintah Robi untuk mengirim sabu-sabu ke Bekasi. Modus ini sudah dilakukan Lay sebanyak tiga kali, namun kali ini gagal. Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, “Linda”, warga Panampuang, agar paket tidak terlacak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Lay terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

AFRIZON ABE | NTV | AGAM, SUMATERA BARAT