Tim gabungan dari petugas BNNP Jambi, Polda Jambi, dan Satpol PP Kota Jambi, mengepung sejumlah rumah yang diduga menjadi basecamp narkoba yang berlokasi di Kampung Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Kamis, 13 November 2025.

Saat melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi pengedar, serta puluhan orang yang diduga menjadi pengguna. Modus yang mereka gunakan adalah mendirikan sebuah tempat atau basecamp untuk pesta narkoba.

Selain mengamankan pengedar dan pengguna, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, plastik kemasan sabu, timbangan digital, handphone, satu pucuk senapan angin, hingga uang tunai yang diduga hasil dari transaksi.

Dari 16 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bertindak sebagai pengedar. Sementara sepuluh orang lainnya dikenakan wajib lapor dan rawat jalan karena menjadi pengguna.

Plt Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, menyebut bahwa selain menggerebek Kampung Pulau Pandan, petugas juga menggerebek Kampung Kayu Aro di Muaro Jambi. Kuat dugaan, narkoba yang beredar berasal dari jaringan Lapas Jambi.

EKO WIJAYA | NTV | KOTA JAMBI, JAMBI