Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, dan obat medis, serta senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital, dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara tergantung jenis barang bukti, mulai dari dilarutkan dalam cairan, dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, dengan tujuan agar barang bukti tindak pidana tidak dapat digunakan lagi.

Selain Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pemusnahan barang bukti juga diikuti oleh pihak Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, dan perwakilan insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode tahun 2025.

Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dari penanganan perkara tindak pidana kejahatan di Kabupaten Muaro Jambi.

Total ada 20 perkara narkotika yang telah inkrah dengan barang bukti sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, serta 139 jenis obat medis.

Kemudian disusul perkara tindak kejahatan orang dan harta benda sebanyak 15 kasus, dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan bahwa ia berharap masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dapat mengetahui hukum dan tidak melanggarnya.

EKO WIJAYA | NTV | MUARO JAMBI, JAMBI