Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap sebanyak enam perkara dengan mengamankan enam target operasi (TO). Kapolres Situbondo menyebutkan bahwa pihaknya telah memenuhi target pengungkapan kasus selama operasi ini.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas) satu kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dua kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) satu kasus, dan pencurian biasa dua kasus.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, kemudian merinci beberapa kasus yang diungkap. Sebagian besar terjadi pada bulan Oktober, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) satu kasus. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Kecamatan Banyuputih. Barang bukti (BB) sitaan berupa satu unit sepeda motor, satu flashdisk, dan satu dompet. Modus operandi, tersangka mencuri uang sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor korban.
Pencurian sepeda adalah kasus kedua. Tersangka berinisial N dengan TKP di Kampung Dusun Setonggek, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan. Barang bukti sitaan berupa satu unit sepeda motor. Modus operandi, tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih melekat.
Pencurian sepeda motor (curanmor) merupakan kasus ketiga. Adapun tersangka berinisial T, warga Probolinggo, dengan TKP di pesisir Kampung Sletreng, Kecamatan Banyuglugur.
Pencurian handphone (pencurian biasa/curat) adalah kasus keempat. TKP berada di dalam Toko Syifa, Dusun Sekolahan, Kecamatan Banyuglugur. Modus operandi, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atap toko, kemudian mengambil uang, beberapa barang, dan handphone milik korban.
Sedangkan pencurian handphone (pencurian biasa) merupakan kasus kelima dengan lokasi TKP di rumah korban bernama Iin, Dusun Klinik, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih.
Pencurian handphone (pencurian biasa) kasus keenam dilakukan oleh tersangka berinisial FB dengan TKP di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus.
KHAIRUL RAHMAN | NTV | SITUBONDO, JAWA TIMUR