Modus yang digunakan tersangka J.S., Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi, adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif untuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci. Kerugian negara yang awalnya diperkirakan sebesar 400 juta rupiah, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melonjak signifikan hingga mencapai 942 juta rupiah.

Tim penyidik Kejari Sungai Penuh juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka dan di kantor Desa Muara Emat pada 23 Juli 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh Kepala Desa Muara Emat, J.S. Bahkan, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga dilaporkan kembali menggunakan anggaran APBDes.

MULIADI LASAK | NTV | KERINCI, JAMBI