Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Padang Luar–Maninjau.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Intel langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari bandar, kurir, dan pengguna narkoba.
Mereka adalah MN (51 tahun) diduga sebagai bandar, MPR (17 tahun) diduga kurir, M (44 tahun), RA (21 tahun), dan J (54 tahun) diduga sebagai pengguna.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,09 gram.
Kelima terduga pelaku kemudian diamankan di kantor Unit Intel Kodim 0304/Agam untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Dua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan secara resmi kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
NTV | AGAM, SUMATERA BARAT