AB, pria berusia 41 tahun, warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini tak berkutik saat digelandang polisi.

AB diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sekernan di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi pada Rabu 24 September 2025.

Duda satu anak itu nekat membobol 2 rumah yang berada di Kelurahan Sengeti, tepatnya di sebelah kantor kepolisian sektor Sekernan.

Pelaku yang beraksi seorang diri membobol toko glosir, dan berhasil menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai 35 juta rupiah.

Tidak hanya toko glosir, pelaku juga membobol toko daging yang juga berada di sebelah kantor Polsek Sekernan.

Di toko daging tersebut, pelaku membawa kabur brankas yang berisi uang tunai belasan juta rupiah.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan peralatan senjata tajam untuk membongkar bagian pintu rumah yang menjadi sasarannya.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berpoya-poya, mabuk-mabukan, dan memakai narkoba.

Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku sebelumnya telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor dan ponsel.

EKO WIJAYA | NTV | MUARO JAMBI, JAMBI