Wanita bernama Rani Karlila Wati ini menjadi korban perampasan kendaraan oleh segerombolan orang yang mengklaim sebagai pihak leasing.

Ia terluka usai gagal mempertahankan kendaraan mobilnya, saat diambil paksa di jalan oleh komplotan debt collector di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu malam, 14 September 2025 lalu.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk 5 pelaku pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector tersebut.

Mirisnya, aksi perampokan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam ini diotaki oleh adik korban sendiri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka, termasuk adik kandung korban dan seorang wanita.

Komplotan yang mengaku-ngaku sebagai debt collector ini diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi, bersama barang bukti mobil korban yang mereka rampas.

Polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, polisi juga menyita dokumen surat kuasa dari PT Rajawali Fatih Nusantara, serta ID card atau kartu identitas PT Rimba Harimau Pasisie tempat tersangka bernaung.

Salah seorang tersangka, Tita Kharmiya mengaku, ia bersama rekannya yang lain didesak untuk menarik paksa mobil korban di jalan pada malam hari, sesuai dengan permintaan adik kandung korban.

Sementara itu, otak pelaku yang juga adik kandung korban, Riko Wiranto mengaku nekat bekerjasama dengan debt collector untuk merampas mobil sang kakak karena sakit hati.

Sakit hati tersangka dipicu oleh pertengkaran masalah keluarga dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, mobil korban yang diambil paksa para tersangka disembunyikan di sebuah tempat dan tidak diserahkan ke pihak leasing.

Rencananya mobil tersebut akan dijual ke penadah, namun belum sempat terjual, para pelaku keburu diringkus polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-5 pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Selain 5 pelaku, polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang identitasnya kini telah dikantongi.

EKO WIJAYA | NTV | MUARO JAMBI