Tiga pelaku spesialis pencurian ternak yang meresahkan warga akhirnya diamankan petugas Kepolisian dari Polres Tanah Datar di daerah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Selasa Malam.

Sebelumnya, dua pelaku sudah diamankan atas inisial R dan M, di daerah Sungai Tarab. Satu pelaku lagi yang merupakan anak dibawah umur atas inisial N, menjadi DPO.

Petugas Kepolisian yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial N di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari ketiga pelaku, Petugas Kepolisian ikut menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan satu ekor kambing hasil curian. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Polisi, ketiga pelaku beraksi bulan Agustus yang lalu mencuri ternak warga pada malam hari. Ternak berupa kambing dijual dan uangnya dibagi tiga untuk berbelanja.

Saat ini, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

NTV | TANAH DATAR, SUMATERA BARAT