Pelaku adalah Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, yakni berinisial PU. Ia diamankan polisi karena diduga kuat menyelewengkan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian.

Di hadapan penyidik, tersangka PU mengaku mendapatkan bantuan 20 ekor sapi indukan dari kementerian pada tahun 2021. Alih-alih dibagikan ke kelompok peternakan, sapi bantuan justru dipelihara di kandang miliknya sendiri.

Merasa aman, pada Maret 2022, tersangka menjual satu ekor sapi dalam bentuk daging. Hal ini terus berlanjut, hingga pada Juni 2023, seluruh sapi bantuan habis terjual.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp191 juta. Semua hasil penjualan dinikmati sendiri oleh pelaku. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp277 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bantuan sapi yang dikorupsi merupakan bagian dari program Pengembangan Ternak Sapi Ruminansia tahun 2021. Modus tersangka adalah dengan mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok.

Polisi telah mengamankan 68 dokumen pengajuan proposal sebagai barang bukti. Selain itu, 57 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Sementara tersangka PU terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

JUPRI | NTV | LAMPUNG SELATAN