Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Jambi, melarang juru parkir untuk mengambil retribusi parkir di jalan nasional. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang parkir.

Larangan tersebut dikeluarkan karena dinilai dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan menghambat kelancaran transportasi. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpengaruh terhadap turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat retribusi parkir sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menjelaskan saat ini terdapat 35 titik parkir yang berstatus legal di Kota Sungai Penuh. Retribusi parkir dari 35 titik resmi tersebut langsung disalurkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir.

Hutri Randa menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang masih nekat memungut retribusi di jalan nasional.

MULIADI LASAK | NTV | SUNGAI PENUH, JAMBI