Berkas permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sulpani diserahkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke DPRD setempat.
Sulpani merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur fraksi PAN dari daerah pemilihan 2, yang meliputi Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.
Pengurus DPD PAN Tanjung Jabung Timur menyerahkan berkas permohonan pemberhentian tetap dan usulan PAW Sulpani ke Kasubag TU DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Rabu 10 September 2025.
Dalam usulan PAW ini, Sulpani digantikan oleh Musabakoh, peraih suara terbanyak di bawah Sulpani hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024.
Wakil Bendahara DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Achmad Sabri membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani ke DPRD Tanjabtim.
Sabri berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat memproses ihwal permohonan pemberhentian dan usulan PAW Sulpani tersebut.
EKO WIJAYA | NTV | TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI