Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Jambi, menegaskan kepada kepala desa termasuk perangkat desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, untuk memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan.

Kepala Dinas PMD Kerinci, Syahril Hayadi mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan P3K merangkap jabatan sebagai kepala desa. Menurutnya, aturan yang ada saat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, sementara untuk P3K belum memiliki payung hukum yang jelas.

Untuk itu harus ada ketegasan untuk memilih salah satu jabatan, agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika ingin memilih P3K, harus mundur dari jabatan kepala desa.

Pihaknya juga minta kepada para camat di Kabupaten Kerinci, untuk dapat mengingatkan kepala desa maupun perangkat desa yang berstatus P3K.

MULIADI LASAK | NTV | KERINCI, JAMBI