Pelarian terpidana kasus penipuan, Saggam Parapat alias Saggam Bin Saur ini berakhir sudah.

Saggam tiba di Jambi pada Rabu 6 Agustus 2025, setelah dijemput oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Jambi bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dpo kasus penipuan di Kota Jambi itu, sebelumnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin 4 Agustus 2025.

Ia sempat dititipkan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diserahterimakan kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

Bedasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tahun 2016, Saggam Parapat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 kuhpidana.

Atas perbuatannya, Saggam divonis hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan.

Saat ini terpidana Saggam Parapat harus menjalani hukuman penjara ke lapas kelas II A Jambi.

EKO WIJAYA | NTV | KOTA JAMBI, JAMBI