Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Ahmad Sabki terhadap 4 pihak yang menjadi tergugat.
4 pihak tergugat tersebut di antaranya:
Tergugat 1. Muhammad Suwardi, warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Tergugat 2. AKP Sunardi selaku penyidik Subdit Satu Kemneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Tergugat 3. Brigpol Miharjo selaku penyidik Subdit Satu Kemneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Tergugat 4. Kepolisian Daerah Jambi.
Kuasa hukum penggugat, Zainal Abidin mengatakan, ia membenarkan bahwa kliennya menggugat Muhammad Suwardi dan polisi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti.
Zainal menjelaskan, gugatan perdata ini berawal dari saat kliennya Ahmad Sabki melakukan gotong royong secara swadaya membangun Jalan Sungai Belanti yang menjadi akses perekonomian, pertanian dan sosial masyarakat setempat.
Perbaikan jalan secara swadaya dilakukan, lantaran sejak 5 tahun terakhir jalan tersebut belum tersentuh pembangunan oleh pemerintah.
Adapun biaya pembangunan jalan ini berasal sumbangan sukarela masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, Ahmad Sabki justru dilaporkan ke Polda Jambi oleh tergugat Muhammad Suwardi, dengan tuduhan penggelapan uang pembangunan jalan swadaya tersebut.
Zainal menduga, kliennya Ahmad Sabki menjadi korban kriminalisasi. Lantaran merasa dirugikan secara imateril, Ahmad Sabki menggugat ganti rugi sebesar 1 miliar rupiah.
EKO WIJAYA | NTV | MUARO JAMBI, JAMBI