Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 19,6 kilogram di halaman Polres Pasaman dengan cara dibakar.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua orang kurir asal Riau, dengan inisial Aji dan Rian, masing-masing berusia 26 tahun, yang diamankan Tim Elang Timur di daerah Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova yang disewa pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Kompol Budi Hendra, Waka Polres Pasaman, menyampaikan, sebelum pemusnahan penyidik telah menyisihkan barang bukti seberat satu kilogram untuk kebutuhan di persidangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 115 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
TIM LIPUTAN | NTV | PASAMAN