Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, Jum’at 1 Agustus 2025.
Helen lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menyatakan, bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Helen terbukti menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Arifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika Kota Jambi.
Kemudian perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Kemudian terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada hal yang meringankan.
Noly menjelaskan, pada sidang perkara narkotika sebelumnya, terpidana Arifani divonis 9 tahun penjara, sementara terpidana Diding divonis 18 tahun penjara.
Saat ini untuk terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI