Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Damiran didampingi kuasa hukumnya, Sahroni mendatangi Polres Tanjung Jabung Timur pada Senin, 28 Juli 2025.
Mereka datang untuk melaporkan oknum warga berinisial ‘K’ yang diduga memalsukan kop surat Koperasi Serbaguna Sidodadi.
Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dengan adanya oknum warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi itu.
Diketahui, jumlah anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran saat ini berjumlah sebanyak 36 orang.
Sahroni menjelaskan, persoalan dugaan pemalsuan kop surat Koperasi Serbaguna Sidodadi berawal dari adanya gugatan di PTUN Jakarta yang mengatasnamakan anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi.
Padahal menurut Sahroni, oknum tersebut bukanlah merupakan anggota resmi dari Koperasi Serbaguna Sidodadi, sehingga pihaknya keberatan dengan hal ini.
Sahroni menduga kuat, penggunaan kop surat Koperasi Serbaguna Sidodadi oleh oknum warga berinisial ‘K’ tidak sesuai prosedural.
EKO WIJAYA | NTV | TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI