Pelarian kakek 69 tahun berinisial ‘AR’ alias Engkong ini berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Engkong berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya sempat buron selama 2 tahun.

la ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

Engkong harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek 69 tahun terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu.

Peristiwa ini berawal saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Pelaku dan korban sendiri diketahui tinggal di satu wilayah yang sama.

Pelaku membawa korban ke suatu tempat dan memaksa korban untuk meminum air mineral.

Usai minum air mineral, korban mengalami pusing, kemudian pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Muara Sabak Barat. Di penginapan tersebutlah kakek tak tahu diri itu melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Tidak hanya sampai di situ, aksi bejat pelaku ini juga diduga dilakukan berulang kali di hari dan lokasi yang berbeda.

Dalam aksinya, pelaku diduga kerap mengancam korban dengan senjata tajam yang ia bawa.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan bejat kakek bau tanah tersebut akhirnya melaporkannya ke polisi pada bulan September 2023.

Dalam pelariannya selama 2 tahun, pelaku diduga kerap berpindah-pindah tempat, seperti Kota Jambi, Jakarta, Batam, Riau, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

EKO WIJAYA | NTV | TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI