Dua terdakwa kasus pembunuhan tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Pada Kamis Sore, 24 Juli 2025.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap tahanan Polsek Kumpeh Ilir bernama Ragil Alfarisi.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana.

Atas perbuatannya, kedua mantan anggota kepolisian sektor Kumpeh Ilir itu divonis 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sengeti ini sama dengan tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muaro jambi menuntut Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis 15 tahun terhadap kedua terdakwa, keluarga korban mengaku masih berusaha untuk ikhlas menerima keputusan hakim tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher dan memar di bagian kepala korban.

Kepala korban juga mengalami pendarahan hebat akibat benturan keras, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Putusan maksimal diberikan kepada kedua pelaku, atas sejumlah pertimbangan, diantaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan berbohong, yang dibuktikan dari hasil tes poligraf yang menyatakan kedua terdakwa tidak jujur menjawab.

Diketahui, sebelumnya tahanan polsek kumpeh ilir bernama Ragil Alfarisi (22) Tahun ditemukan tewas di dalam sel tahanan polsek kumpeh ilir pada bulan september 2024 lalu.

EKO WIJAYA | NTV | JAMBI