Polemik penerbitan sporadik di atas jalan yang menjadi akses menuju Instalasi Pengolahan Air atau IPA Aurduri 4 Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, menuai sorotan publik.

Polemik ini menyeruak ke permukaan setelah adanya dua kali penerbitan sporadik di objek tanah seluas 755 meter persegi itu.

Sporadik pertama diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2019.

Sementara sporadik kedua diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada tahun 2025.

Dua sporadik yang terbit di atas jalan ini diketahui atas nama Cik Den CS, yang mengklaim sebagai ahli waris dari Haji Sya’ban.

Lokasi sporadik di atas jalan ini terletak berbatasan langsung dengan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses atau PT SAS.

Dedi Heriansyah, warga yang mengaku mengetahui sejarah polemik jalan ini, mengungkapkan bahwa jalan yang di atasnya terbit sporadik tersebut sebelumnya diduga telah dibebaskan pemerintah pada tahun 1997 lalu.

EKO WIJAYA | NTV | JAMBI