Penangkapan dua kurir narkoba berinisial MTA dan IBS, masing-masing berusia 26 tahun, berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran, mobil pelaku berhasil dihentikan oleh petugas di kawasan Jorong Empat Sorik, Nagari Tafung Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 21 paket besar ganja kering yang disimpan dalam sebuah koper.
Kedua tersangka mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut dari daerah Rao menuju Pekanbaru, dengan upah sebesar tiga juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
TIM LIPUTAN | NTV | PASAMAN