Aksi saling klaim kepemilikan atas tanah warisan seluas 22 tumbuk di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memicu ketegangan antara dua pihak yang bersengketa.
Kedua belah pihak yang berseteru adalah pihak Nurdin Cs melawan pihak Cik Den Cs.
Situasi memanas pada Jumat sore, 11 Juli 2025, saat pihak Nurdin Cs bersama kuasa hukumnya turun langsung ke lokasi untuk mengecek tanah yang tengah disengketakan, dan saat ini dikuasai oleh pihak Cik Den Cs.
Ketegangan terjadi ketika pihak Nurdin Cs meminta pihak Cik Den Cs untuk menghentikan aktivitas pembangunan pagar panel beton di atas tanah tersebut.
Pihak Nurdin Cs mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki oleh Cik Den Cs dalam melakukan pembangunan pagar beton di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersengketakan.
Kuasa hukum Nurdin Cs, Rahman, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen, bukti, dan fakta hukum yang dimiliki oleh kliennya, sporadik kepemilikan atas nama Nurdin Cs dinilai sah dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, sporadik yang dimiliki oleh pihak Cik Den Cs dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut Rahman, Cik Den Cs bukan bagian dari ahli waris Haji Sya’ban. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Jambi dengan nomor perkara 42/1973.
Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Cik Den Cs tidak termasuk ahli waris sah dari Haji Sya’ban, karena ibu kandung Cik Den merupakan anak angkat dan tidak memiliki hubungan darah dengan almarhum Haji Sya’ban.
Terkait hal itu, Rahman mengaku telah mengirimkan surat kepada Lurah Aur Kenali pada 7 Juli 2025 lalu untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan sporadik tanah tersebut. Namun hingga kini, pihak kelurahan belum memberikan jawaban.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI