Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD perubahan Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan/ Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua satu Merik Havit, Wakil Ketua Dua Benny Raharjo, dan Wakil Ketua tiga Bela Jayanti, serta dihadiri oleh 39 anggota dewan setempat.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika pembangunan, yang berkembang cepat serta kebutuhan mendesak di lapangan. Perubahan KUPA dan PPAS ini disusun berdasarkan perubahan RKPD Tahun 2025, dan diarahkan agar program pembangunan tetap berjalan efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan daerah.

Sot : Erma Yusneli. Ketua dprd Lampung Selatan,

Salah satu highlight penting dalam APBD perubahan 2025 ini adalah, peningkatan alokasi belanja infrastruktur, dari sebelumnya 32,62 persen menjadi 36,52 persen dari total belanja daerah.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, optimis porsi ini akan terus ditingkatkan hingga menyentuh 40 persen pada 2027, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mewujudkan pembangunan yang merata, terutama bagi wilayah yang selama ini masih membutuhkan percepatan infrastruktur dasar.

Sot : Radityo Egi Pratama. Bupati Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berharap dokumen KUPA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut dapat segera dibahas, bersama dan disepakati melalui nota kesepakatan, sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan Apbd Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.

Delapan fraksi yang ada di dprd setempat menyatakan siap membahas, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan.

JUPRI | NTV | LAMPUNG SELATAN