Kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum Di Kabupaten Kerinci Jambi, resmi memasuki babak baru. kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan 7 orang sebagai tersangka. termasuk pejabat aktif di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, di nilai telah merugikan negara ditaksir lebih dari Rp. 2,7 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara mengatakan,

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Bulan Februari 2025 lalu. proyek PJU yang dianggarkan sebesar Rp. 5 Miliar ini, diduga kuat bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dimana Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci memecah proyek menjadi 41 paket kecil, yang kemudian ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang terbuka.

Tindakan ini bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku pengguna anggaran dan Ppk. NE, Kepala Bidang lalu lintas dan prasarana, yang juga merangkap PPTK. F, Direktur PT WTM sebagai Rekanan Utama, serta empat Direktur dari cv pelaksana proyek.

MULIADI LASAK | NTV | KERINCI JAMBI