Seorang oknum ASN berinisial ZH, 43 tahun, warga Padang Panjang Timur diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Panjang di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Kamis Sore.
Penangkapan pelaku atas laporan korbannya ke Polisi pada bulan Juni lalu, karena menggelapkan hampir 7 unit sepeda motor. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui menggelapkan 7 unit sepeda motor korbannya ke Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota, dengan harga satu unitnya 5 Juta Rupiah. pelaku pun meraup untung hingga puluhan juta rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain pelaku, petugas ikut menyita barang bukti 5 unit sepeda motor yang digadaikan pelaku beserta surat-suratnya. 2 unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian petugas.
Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, modus pelaku dengan membujuk sejumlah korbannya untuk merentalkan kendaraan di Kota Padang Panjang dengan sistem bagi hasil, namun pelaku malah menggadaikan kendaraan korban ke daerah lain untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 372 atau 378 JO 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
NTV | PADANG PANJANG SUMATERA BARAT