Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci Jambi, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya ke instansi terkait.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat ketertiban administrasi kependudukan, serta berdampak langsung pada keakuratan data di Kabupaten Kerinci.
Padahal tanpa Akta Kematian berbagai urusan administrasi menjadi terhambat. Mulai dari Pengurusan Pensiun, Hak Waris, BPJS, hingga pembaruan Kartu Keluarga dan KTP.
Kepala bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kerinci, Eli mengatakan pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya atau gratis. Warga hanya perlu melampirkan surat keterangan kematian dari desa atau rumah sakit, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga almarhum.
MULIADI LASAK | NTV | KERINCI JAMBI