Telah menjadi target polisi, Rabu Sore, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan tim satresnarkoba Polres Sijunjung di Daerah Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 6.14 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, disimpan dalam jok motor.
Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Darwan, 39 Tahun, ini tak berkutik saat diamankan tim satresnarkoba Polres Sijunjung di Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu Sore.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti 6.14 gram sabu-sabu yang terbungkus plastic, disimpan pelaku di dalam jok motor.
Usai di introgasi, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti digelandang ke polres sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut//
Penangkapan pelaku ini sudah menjadi target Operasi Antik Singgalang 2025. Pelaku Terancam dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun Penjara.
NTV | SIJUNJUNG SUMATERA BARAT