Antusias Pemilik Kendaraan di Pasaman, memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor, dari Tanggal 25 Juni sampai 31 Agustus 2025, oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat meningkat tajam mencapai dua kali lipat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Barat Tahun 2025, resmi di mulai sejak 25 Juni dan akan berakhir hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringan, bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun sebelumnya.
Selain itu pemerintah juga membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke dua, serta juga membebaskan pakak progresif.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Pasaman. tercatat di Samsat Pasaman, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran meningkat drastic, biasanya 30 hingga 40 Wajib Pajak perhari, sekarang mencapai 70 hingga 80 Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Ipda Wahid Mashadi, Kanit Regident Satlantas Polres Pasaman, berharap program pemutihan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan, serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
TIM LIPUTAN | NTV | PASAMAN