Dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang divonis 4 bulan penjara meski telah berdamai dengan perusahaan kelapa sawit PT FPIL, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi.
Dalam gugatan perdata tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi materil dan inmateril sebesar 1 miliar 30 juta rupiah.
Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang sebelumnya divonis empat bulan penjara, meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (PT. FPIL), menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis sore, 26 Juni 2025.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari, didampingi Hakim Anggota M. Harzian dan Satya Frida ini, digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti.
Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, terdiri dari tergugat 1, Kepolisian Daerah Jambi, tergugat 2, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, tergugat 3, Bupati Muaro Jambi, tergugat 4, PT. FPIL, tergugat 5, Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6, Polres Muaro Jambi.
Keenam pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan inmateril yang besar terhadap para penggugat.
Dalam gugatan ini, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar 30 juta rupiah, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan.
Sementara untuk kerugian inmateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai satu miliar rupiah, di antaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana.
Adapun alasan dan dasar gugatan ini di antaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria antara masyarakat dengan PT. FPIL di Desa Sumber Jaya.
Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT. FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar 500 juta rupiah sebagai bentuk penyelesaian konflik.
Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya.
Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur restoratif justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat.
Tergugat 4 yakni PT. FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan didamaikan.
Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar 30 juta rupiah, dan kerugian inmateril sebesar 1 miliar rupiah.
Para penggugat juga meminta agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggungjawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan Rekan.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI