Reses selain sebagai ajang silaturahmi anggota DPRD, juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi secara langsung dari warga masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Elis Siti Soelistyaningsih, S.H., S.Pd., M.Hum., selaku anggota DPRD Cilacap dari Fraksi Partai Golongan Karya, yang melaksanakan kegiatan reses masa persidangan tiga tahun 2024–2025, masa keanggotaan tahun 2024–2029, tahun anggaran 2025 di wilayah Dusun Kubangreja, Desa Tambaksari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Hasil dari silaturahmi melalui reses ini menunjukkan banyak sekali usulan maupun masukan dari masyarakat secara langsung kepada dewan. Usulan tersebut ditampung untuk diproses sesuai mekanismenya agar dapat terealisasikan sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
Adapun usulan langsung dari warga masyarakat mencakup sarana jalan, penerangan, pelatihan usaha, pertanian, peternakan maupun perkebunan, sarana pendidikan, serta sarana olahraga. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan santunan bagi anak yatim dan bantuan stimulan bagi lingkungan setempat.
Elis Siti Soelistyaningsih merupakan anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang dipilih oleh masyarakat dari daerah pemilihan empat, yang meliputi wilayah Kecamatan Cimanggu, Majenang, Wanareja, dan Kecamatan Dayeuhluhur pada pemilu legislatif tahun 2024.
Melalui kegiatan reses ini, menjadi kebahagiaan bagi semua anggota dewan karena dapat mengunjungi dan melakukan interaksi secara langsung untuk mendengar keluhan ataupun keinginan warga, serta menyampaikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Elis Siti Soelistyaningsih menjelaskan, “Alhamdulillah, saya melaksanakan kegiatan reses yang menjadi tanggung jawab kami untuk bisa silaturahmi langsung dengan masyarakat. Ini adalah reses keempat saya, yang semakin hari semakin banyak kami bisa memberikan informasi-informasi terkait dengan tupoksi dan kebijakan-kebijakan. Kami juga banyak mendapatkan aspirasi, masukan, saran, serta usulan dari masyarakat yang menjadi satu khasanah bagi inventarisasi usulan-usulan.”
Dalam usulan melalui pokir, terdapat dua versi, yakni bansus (bantuan khusus) dan non-bansus. Rata-rata masyarakat mengajukan bantuan melalui bansus lewat desa, seperti untuk pembangunan jalan. Sementara itu, melalui non-bansus ada yang mengusulkan rehab masjid, musala, pendidikan baik formal, non-formal maupun keagamaan, serta untuk kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok tani ikan, ternak, perikanan, pertanian, dan juga kelompok sosial lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat masukan terkait dengan birokrasi agar lebih dipermudah, seperti dalam pembuatan KTP, BPJS, serta dari pemerintah desa yang mengusulkan adanya sistem DTKS yang bisa lebih maksimal dan tepat sasaran. Hal ini agar bisa dilakukan verifikasi ulang untuk mengetahui masyarakat mana yang masih layak masuk DTKS dan mana yang tidak, sehingga pelaksanaan program bisa lebih tepat sasaran dengan verifikasi maksimal dari Dinas Sosial.
BENI SISWANTO | NTV | CILACAP