Anggota DPRP Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan KDRT yang dilayangkan oleh istrinya Winda Irzalina Prastiwi.

Usai menjalani pemeriksaan, politisi muda partai PKS itu memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Senin 23 juni 2025.

Rendra hadir ke Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya, Rita Anggaraini.

Rendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Winda Irzalina Prastiwi, seorang ASN Dokter Gigi di RSUD Ahmad Ripin Sengeti, Muaro Jambi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam ini, Rendra menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Rendra pun memberikan penjelasan terkait laporan KDRT istrinya tersebut.

Rendra menegaskan bahwa ia tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan, bahkan Rendra menyatakan dirinya justru menjadi korban pengeroyokan atas prahara rumah tangganya itu.

Rendra mengungkapkan, bahwa saat ini laporan dugaan pengeroyokan yang ia layangkan di Polresta Jambi Tengah berproses.

Menurut Rendra, Polresta Jambi juga telah menetapkan 3 orang tersangka atas laporannya tersebut.

Terhitung Juni 2025 ini, Rendra diketahui sudah delapan bulan menahan rindu untuk bertemu dengan anaknya.

EKO WIJAYA | NTV | JAMBI