Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung. Saat digerebek di tiga lokasi berbeda polisi medapati barang bukti seberat 1,09 Kilogram. Dari lima pelaku tiga diantaranya masih dibawah umur.

Inilah video penggerebekan tim tekab 308 polsek penengahan disalah satu rumah pelaku pengedar narkoba yang meresahkan di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, polisi mendapati bongkahan sabu yang disembunyikan dalam tupperware di dalam mesin pendingin.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan warga adanya transaksi narkoba kemudian tim tekab 308 Polsek Penengahan diturunkan ke lokasi

Sesampai dilokasi petugas berhasil menangkap dua orang derinisial MS (14 tahun) dan ADW (16 tahun) dengan barang bukti satu klip sabu seberat berat 3,11 Gram. Dari hasil introgasi serta pengakuan keduanya petugas menuju rumah pelaku berinisial BW (26 tahun) dan mendapati 800 Gram sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah kedua  pelaku lainnya yakni AD (16 tahun) beserta MM (20 tahun) dan didapati barang bukti seberat 200 Gram sabu, dengan total barang bukti 1,09 Kilogram sabu.

Saat ini ke 5 tersangka beserta barang bukti sabu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan guna pengembangan lebih lanjut.

JUPRI | NTV | LAMPUNG SELATAN