Pencarian dana desa tahap dua tahun 2025 masih dalam tahap pelengkapan administrasi oleh seluruh desa yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sebagai syarat tambahan untuk pencairan dana, setiap desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2024, setiap desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap dua wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Kasi Bank Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara, KPPN Sungai Penuh Jambi, Lusi Winanda Restu mengatakan, hingga saat ini masih banyak desa di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang belum melengkapi administrasi seperti surat Keputusan Kepengurusan Koperasi, Akta Notaris, dan dokumen pengakuan dari Dinas Koperasi setempat.
Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk harus memiliki legalitas berbadan hukum, serta tanda terima dari Dinas Koperasi sebagai dasar pembuatan SK Kepengurusan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, sekaligus menjadi syarat wajib dalam pencairan dana desa tahap berikutnya.
MULIADI LASAK | NTV | SUNGAI PENUH JAMBI