Terdakwa kasus dugaan pencurian di rumah salah satu pejabat utama Polda Jambi, Kindrawati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis Sore 19 Juni 2025.
Sayangnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor ini tak dihadiri oleh saksi pelapor, sehingga hakim pun meminta Jaksa penuntut umum untuk membacakan B-A-P Saksi Pelapor.
Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang milik salah satu pejabat utama (PJU) Polda Jambi, dengan terdakwa Kindrawati digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis Sore, 19 Juni 2025.
Terdakwa Kindrawati merupakan Asisten Rumah Tangga atau ART dari pelapor, yang merupakan salah satu (PJU) Polda Jambi tersebut.
Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan dari saksi pelapor.
Sayangnya meski telah panggil secara sah, saksi pelapor yang juga (PJU) Polda Jambi tersebut dua kali tak hadir dalam persidangan.
Sehingga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, meminta jaksa penuntut umum untuk membacakan berita acara pemeriksaan atau B-A-P dari saksi pelapor.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI