Tim Harimau Pasaman Satreskrim Polres Pasaman, bekuk seorang buronan kasus pencabulan setelah satu tahun dalam pelarian ke berbagai kota, dan akhirnya ditangkap disebuah kontrakan di Bukittinggi Kabupaten Pasaman.
Inilah sj Pria berusia 30 Tahun, pelaku pencabulan, Warga Jorong Mangkumang, Kecamatan Duokoto, Kabupaten Pasaman, yang telah di bekuk polisi setelah lebih kurang satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang Polres Pasaman.
Pelaku di tangkap Polisi disebuah kontrakan di Daerah Bukittinggi, setelah berpindah pindah kota mulai dari Medan, Batam, hingga akhirnya kembali ke Sumatera Barat.
Pelaku di ketahui melakukan aksi bejatnya terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 Tahun saat kejadian, yang juga merupakan anak saudara pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami tekanan psikologis berat hingga menjalani perawatan di Puskesmas Duokoto, dan akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Padang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban berulang kali, dan akhirnya di ketahui keluarga, dan pelaku pun melarikan diri.
Selama dalam pelarian pelaku mengaku tidak pernah merasa ketenangan dalam hidupnya, kini pelaku di Jerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juga Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
TIM LIPUTAN | NTV | PASAMAN