Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, hingga kini masih menunggu keputusan BKN terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh oknum camat dan lurah di Kecamatan Mendahara pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Tarmuzi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh dua oknum ASN di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Bawaslu Tanjabtim sebelum nya telah merekomendasikan atau meneruskan laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh 2 oknum ASN pada Pilkada Serentak 2024 itu ke BKN.
Namun, meski 7 Bulan telah berlalu, hingga kini, keputusan BKN terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut belum diterima oleh Bawaslu.
Dua oknum ASN yang diduga melanggar PP nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS itu, ialah Camat Mendahara M. Junaidi dan Lurah Mendahara Ilir Samasuddin.
Kedua oknum ASN ini diduga ikut menghadiri kampanye salah satu Calon Bupati Kabupaten Tanjabtim di Kecamatan Mendahara pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Jika nantinya Keputusan BKN terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum ASN yang diduga ikut Berpolitik praktis itu telah keluar, maka Bawaslu Tanjabtim akan segera mempublikasikan dan meneruskan nya ke Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.
EKO WIJAYA | NTV | JAMBI