Sat-Res Narkoba  Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang melibatkan dua orang tersangka yaitu H-F dan J-E, mereka ditangkap didaerah sontang nagari sontang cubadak kecamatan padang gelugur kabupaten pasaman.

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran,  lantaran kedua tersangka yang membawa barang bukti dengan menggunakan sebuah sepeda motor ini sempat berupaya melarikan diri.

Kedua tersangka yang  berusia 29 tahun terlihat pasrah saat digelandang oleh petugas ke mapolres pasaman, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari daerah panyabungan provinsi sumatera utara dan rencananya akan diedarkan di padang.

Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat sepuluh kilogram, dan kedua tersangka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.