Program pemutihan pajak kendaraan di Pemalang dan Seluruh Kota Di Jawa Tengah, resmi dimulai pada Selasa, 08 April 2025. Hal ini pun, mendapat sambutan hangat dari Masyarakat luas, yang memiliki tunggakan terhadap kendaraan bermotor mereka. Berlangsung selama tiga bulan, layanan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Bahkan demi mendapatkan layanan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, ribuan Warga  Pemalang  rela mengantri dari pagi hingga malam ini  sekitar jam 19.30 WIB.  Dampaknya, ruang pembayaran dan halaman kantor samsat Pemalang, terpantau masih di penuhi Warga. Kondisi ini membuktikan, bahwa  jumlah peminat program pemutihan itu sangat tinggi.

Menurut Bripka Yogi Chandra, petugas pengesahan pajak Samsat Pemalang, karena jumlah peminta program pemutihan ini membludak, maka layanan dilakukan sampai sekitar jam 19.30 WIB.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah dan mempunyai  tanggungan pajak dan denda, dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini. Karena mereka akan mendapat kemudahan, dengan cukup  membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan layanan,  warga hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STN), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

by : Ragil Surono / Nasional Televisi