Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap satu pelaku terakhir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembunuhan sopir travel asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, setelah sebelumnya mereka menangkap dua pelaku lain. Mereka adalah Heri Susanto, Alexander Tasman, dan  Ali Ikhsan.

Ali Ikhsan ditangkap pada 8 Maret 2025, setelah beberapa hari sebelumnya polisi menangkap Alexander Tasman. Sedangkan Heri ditangkap tidak lama setelah  pembunuhan berlangsung.

Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian mobil dan membunuh korban bernama Matnur, pada 9 September 2024 lalu. Dimana jenazah korban kemudian dibuang di Bayung Lencir Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan,

Dari hasil penyelidikan, Korban diketahui seorang sopir travel yang mengantarkan tiga tersangka dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

Saat peristiwa itu terjadi, awalnya para pelaku naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Kota Jambi. Namun di tengah perjalanan, mereka meminta korban berbelok arah ke Daerah Kota Baru, Kota Jambi. Sesampainya  di lokasi yang sepi, tersangka Alexander Tasman langsung menjerat leher korban dengan tali dibantu Ali Ikhsan.

Karena korban  memberontak, tersangka lain bernama Heri, melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil korban. Bahkan meraka sempat berhenti di Bayung Lencir, untuk membuang jasad korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes POL Manang Soebeti mengatakan, saat ditangkap pelaku DPO ini terpaksa ditembak oleh petugasa karena melakukan perlawanan.

Kompol Manang menjelaskan, mobil korban ini awalnya akan dijual oleh ketiga pelaku. Namun karena di tengah perjalanan mobil ini Mati Mesin, sehingga para pelaku meninggalkannya begitu saja.

by : Eko Wijya / Nasional Televisi