Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 140,01 Gram itu, merupakan BB milik tersangka Febrian alias Ebi, yang ditangkap  pada 07 Februari 2025 lalu. Saat itu, petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan di dua TKP.

Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2025 tersebut, sekaligus sebagai bentuk Komitmen Satuan Reserse Narkoba POLRES Pasaman Barat,  dalam penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya.

Nampak jajaran KAPOLRES, Kajari, dan Kepala BNN Pasaman Barat, menghancurkan barang bukti tersebut dengan cara diblender dan dibuang ke selokan, yang disaksikan lamgsung oleh tersangka serta seluruh instansi yang terkait.

Sebelumnya, tersangka Ebi dan barang bukti  narkotika jenis sabu tersebut,  berhasil diamankan oleh Satuan Research Sinar Koba POLRES Pasaman Barat. BB pertama ditemukan di rumah tersangka. Dan  setelah dikembangkan,  akhirnya Petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya di rumah orang tuanya, yang berada di Daerah Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menegaskan, penindakan terhadap bandar dan penyalahgunaan narkoba di Pasaman Barat ini,  intens dilakukan semua jajaran POLRES hingga POLSEK. Dimana mereka  harus melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan warga untuk penindakan, karena narkoba sangat mengancam kelangsungan hidup Masyarakat luas.

by : Arawirkakriwi / Nasional Televisi